ACEBanten.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mendukung konektivitas antar wilayah tidak hanya membangun infrastruktur berskala masif seperti jalan tol, tetapi juga infrastruktur kerakyatan seperti jembatan gantung. Jembatan gantung merupakan akses penghubung antar desa yang memiliki peran vital untuk mempermudah mobilitas orang, jasa dan logistik bagi masyarakat setempat.
“Hadirnya jembatan gantung akan mempermudah dan memperpendek akses warga masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, mengurus administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Secara kumulatif sejak 2015 hingga 2023, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah membangun 473 jembatan gantung di seluruh Indonesia dengan total panjang 34932 meter. Jembatan gantung tersebut dibangun dengan bentang terpendek 42 meter dan terpanjang 150 meter dengan lebar 1,8 meter.
Rinciannya adalah sebanyak 10 jembatan gantung sepanjang 762 meter dibangun pada 2015, sebanyak 7 jembatan gantung sepanjang 720 meter pada 2016, sebanyak 13 jembatan gantung sepanjang 814 meter pada 2017, sebanyak 130 jembatan gantung sepanjang 9074 meter pada 2018, dan sebanyak 139 jembatan gantung sepanjang 9930 meter pada 2019.
Kemudian pada 2020 telah diselesaikan sebanyak 41 jembatan gantung sepanjang 3288 meter, tahun 2021 sebanyak 65 jembatan gantung sepanjang 4974 meter, dan 2022 sebanyak 68 jembatan gantung sepanjang 5370 meter. Selanjutnya pada tahun ini ditargetkan sebanyak 85 jembatan gantung selesai sehingga total jembatan gantung dibangun dari 2015 hingga 2023 mencapai 558 unit. Sedangkan untuk tahun 2024 masih menunggu usulan lokasi kebutuhan jembatan gantung.
Beberapa jembatan gantung yang telah selesai pekerjaan di antaranya Jembatan Gantung Girpasang di Provinsi Jawa Tengah, Jembatan Gantung Kareho di Kalimantan Barat, dan Jembatan Gantung Manembonembo – Girian Bawah di Sulawesi Utara. Jembatan gantung tersebut telah dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu infrastruktur kerakyatan yang mempermudah pergerakan dan memangkas waktu tempuh antar desa, yang sebelumnya harus memutar jauh karena terpisah oleh kondisi geografis, seperti lereng, bukit, jurang, ataupun sungai. (Rls)
Komentar