Serpongupdate.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Penyuluhan Pengelolaan Sampah Tanpa Bakar di Kantor Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, kader lingkungan, tokoh masyarakat, serta warga setempat sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai dampak negatif pembakaran sampah terhadap kesehatan dan lingkungan. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menghasilkan polusi udara, menimbulkan gangguan pernapasan, serta berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, kegiatan sosialisasi difokuskan di Desa Cijantra karena adanya laporan dan keluhan warga terkait praktik pembakaran sampah yang masih terjadi di sejumlah titik.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing serta mendapatkan solusi langsung dari para narasumber.
Pemerintah Desa Cijantra menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berharap ilmu yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui penyuluhan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang benar dan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap pembakaran sampah ilegal.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen DLHK Kabupaten Tangerang dalam mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup serta mendorong terwujudnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Adapun masyarakat yang membuang dan membakar sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta dan kurungan penjara maksimal 6 bulan, seperti tertuang dalam Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. (Rls)
















Komentar