ACEBanten.com – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bongkar upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA bercampur Kokain dalam bentuk bubuk dan Etomidate dalam pods vape di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan ini merupakan hasil operasi analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang terlaksana pada periode libur Idul Fitri 1447 H tahun 2026.
Penindakan pertama dilakukan pada saat malam takbiran menjelang Idul Fitri, penumpang yang diamankan berinisial CJ (WNA, Pria, 39 Tahun) tiba menggunakan penerbangan rute Techo International Airport Kamboja (KTI) – Jakarta (CGK) pada Jumat (20/3) malam.
Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.915 gram menggunakan modus penyembunyian dalam dinding koper (false concealment) untuk mengelabuhi petugas pemeriksaan. Dilakukan kegiatan pendalaman kerjasama dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengungkapan lebih lanjut.
Kembali dilakukan penindakan kedua dilakukan pada Selasa (24/3) sore. Dilakukan pemeriksaan atas paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai mainan, namun ditemukan adanya barang lain berupa pods vape berisi Narkotika golongan II jenis cairan etomidate sebanyak 8 (delapan) buah dengan modus salah pemberitahuan (false declaration) tujuan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kembali dilakukan kerjasama dengan Satresnarkoba Polresta untuk pengungkapan kasus, dan berhasil diamankan 1 (satu) orang inisial JS (WNI, Pria, 33 Tahun) sebagai penerima paket barang kiriman tersebut.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. “Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis dan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta selama periode libur Lebaran tahun 2026, diperoleh informasi berupa atensi terhadap penumpang dan paket barang kiriman. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas tersebut menjadi target operasi.
Berdasarkan target operasi tersebut pada Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap penumpang dan paket barang kiriman tersebut. Tim Bea cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan paket barang kiriman tersebut. Dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam, dan ditemukan adanya unsur penyelundupan Narkotika pada dua kasus tersebut. Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan.
Atas barang bukti berupa 1.195 gram MDMA tersebut diperkirakan dapat digunakan sebanyak 9.575 kali sehingga penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 3.192 jiwa dan menghindarkan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar sekitar 11,6 miliar rupiah (perkiraan biaya rehabilitasi Rp3.634.000,-00/jiwa).
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hengky Aritonang menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, pemeriksaan mendalam yang efektif dan kerja sama erat antar-instansi.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” tegasnya. (*)
